44. Hutang Karma Suami Dibayar Istri 有关夫债妻还的问题

Tanya Jawab Seputar Dharma

44. Hutang Karma Suami Dibayar Istri

Tanya [44]: Master Lu, Anda pernah mengatakan, “Anak membayar hutang karma ayah, istri membayar hutang karma suami”. Jika mantan suami saya berperilaku tidak pantas, dan kami sudah bercerai, apakah saya masih harus menanggung karma buruk dia?

Jawab [44]:

  • Dua orang yang berjodoh baru bisa menjadi suami istri, jika suami berhutang karma perasaan dengan orang lain di luar, maka istrinya juga harus membayarnya.
  • Jika Anda sudah bercerai, harus benar-benar berpisah, setelah berpisah, biasanya dengan waktu 3 tahun sebagai batasnya, setelah 3 tahun, karma suami Anda baru tidak lagi mempengaruhi Anda.
  • Walaupun sudah bercerai, namun dalam waktu 3 tahun,  karma buruk suami Anda masih akan mempengaruhi Anda. Suami istri berpisah sebenarnya selain karena karma mereka (hukum sebab akibat), karma buruk yang telah terbentuk adalah hasil perbuatan kedua pihak. Oleh karena itu, karmanya harus ditanggung bersama.
  • Jika salah satu pihak melafalkan paritta dengan baik, menghilangkan karma buruk, melunasi hutang karma, mengurai tuntas hubungan karma buruk keduanya dan tidak lagi berhutang karma pada pihak yang satunya, maka dia (si pelafal paritta) sudah tidak perlu lagi menanggung karma buruk pihak satunya lagi.

 

佛学问答

44. 有关夫债妻还的问题

44:听卢台长说了“父债子还,夫债妻还”,如果我的前夫作风不检点,现在与我离婚了,我是否还要承担他的业障?

44

  • 夫妻本是无缘不来,丈夫在外欠的情债妻子也要还的。
  • 如果离婚,要彻底离掉。断掉一段时间,以三年一个阶期为准,三年后才能不影响你。
  • 就算离了婚,在3年内前夫造的业照样会影响你的。犹如夫妻双方的离异实际上除了因果之外,已造成的恶业是共同所为。故共业需共同承担。
  • 如果一方好好念经,消孽还债,把冤结彻底解开,不再欠对方的时候,就可以不用承担对方的孽障了。